MUSYAWARAH
ANGGOTA X
UKM - SENI DAN OLAH RAGA
UNIVERSITAS JAMBI (UNJA)
KAMPUS SAROLANGUN
2011
TATA TERTIB MUSYAWARAH ANGGOTA
UNIT KEGIATAN MAHASISWA (UKM) SENI DAN OLAH RAGA
BAB 1
UMUM
PASAL 1
STATUS
a. Musyawarah anggota UKM-SENI DAN OLAH RAGA adalah pemegang kekuasaan tertinggi UKM-SENI DAN OLAH RAGA
b. Musyawarah anggota di selenggarakan oleh UKM-SENI DAN OLAH RAGA yang di adakan satu tahun sekali
PASAL 2
WEWENANG
a. Membahas laporan pertanggung jawaban pengurus UKM-SENI DAN OLAH RAGA
b. Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga UKM-SENI DAN OLAH RAGA
c. Memilih ketua dan sekretaris UKM-SENI DAN OLAH RAGA priode 2011-2012
d. Menetapkan garis-garis besar program kerja UKM-SENI DAN OLAH RAGA
BAB II
PASAL 3
PESERTA
Peserta musyawarah anggota UKM-SENI DAN OLAH RAGA adalah mahasiswa universitas Jambi kampus Sarolangun khusus anggota UKM-SENI DAN OLAH RAGA
BABA III
HAK DAN KEWAJIBAN
PASAL 4
HAK PESERTA
Peserta berhak mengajukan pendapat serta usul dan pertanyaan melalui dan atas persetujuan pimpinan presidium siding
PASAL 5
KEWAJIBAN PESERTA
1. Berpakaian rapi, sopan, dan memakai al-mamater
2. Peserta turut menjaga ketertiban dan keamanan serta mematuhi ketentuan yang berlaku dalam musyawarah anggota
3. Peserta di wajibkan mengikuti sidang minimal 2 kali rapat pleno, jika tidak hak suara dan hak pilihnya di anggap batal (dicabut)
4. Peserta tidak dapat meninggalkan ruangan sidang kecuali atas izin pimpinan sidang
BAB IV
PIMPINAN SIDANG
PASAL 6
PIMPINAN
1. Pimpinan sidang di pilih dari oleh anggota pada saat musyawarah anggota berlangsung
2. Pimpinan sidang bertugas memimpin musyawarah anggota
3. Pimpinan sidang berjumlah tiga(3) orang
BAB V
FORUM
PASAL 7
1. Musyawarah anggota dinyatakan sah apabila di hadiri oleh setengah dari jumlah peserta yang hadir di tambah Satu
2. Apabila point (1) satu tidak terpenuhi maka musyawarah anggota di tunda 2x15 menit dan apabila belum juga terpenuhi point(1) satu maka musyawarah di lanjutkan dandianggap sah
BAB VI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PASAL 8
1. Pengambilan keputusan di ambil dengan cara musyawarah mencapai mufakat
2. Bila point (1) satu tidak terpenuhi maka keputusan diambil dengan pengambilan suara terbanyak
ANGGARAN DASAR
UNIT KEGIATAN MAHASISWA (UKM) SENI DAN OLAH RAGA
UNIVERSITAS JAMBI KAMPUS SAROLANGUN
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN STATUS
PASAL 1
NAMA
Organisasi ini di beri nama Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Seni dan Olah raga universitas Jambi kampus Sarolangun, selanjutnya di singkat UKM-SENI DAN OLAH RAGA
PASAL 2
KEDUDUKAN
Organisasi ini berkedudukan di tingkat universitas pada lingkungan universitas Jambi kampus Sarolangun
PASAL 3
STATUS
UKM-SENI DAN OLAH RAGA UNJA berstatus sebagai organisasi kemahasiswaan
BAB II
AZAS
PASAL 4
Organisasi berasaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945
BAB III
LANDASAN
PASAL 5
Organisasi ini berdasarkan pada :
1. Undang-undang No 2 tahun 1992 tentang system pendidikan nasional
2. Peraturan pemerintah No 30 tahun 1990 tentang pendidikan tinggi
3. Surat keputusan MENDIKBUT No 155/U/1998 tentang pedoman umum organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi
BAB IV
TUJUAN DAN KEGUNAAN
PASAL 6
Organisasi ini bertujuan :
1. Mengembangkan kehidupan kemanusiaan di universitas jambi kampus sarolangun
2. Membina kekeluargaan antara sesame warga civitas akadenik universitas Jambi
PASAL 7
Kegunaan organisasi ini :
Mengembangkan kreativitas dan dinamika di kalangan mahasiswa universitas Jambi kampus sarolangun dalam bidang Seni dan Olah raga kearah perluasan
BAB V
TUGAS DAN FUNGSI
PASAL 8
UKM-SENI DAN OLAH RAGA mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan dan mengikuti kegiatan ekstra kulikuler ditingkat perguruan tinggi dala bidang seni dan olah raga
PASAL 9
UKM-SENI DAN OLAH RAGA berfungsi sebagai wadah untuk merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan mengevaluasi ekstra kulikuler ditingkat perguruan tinggi yang bersifat minat dan bakat di bidang seni dan olah raga
BAB VI
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
PASAL 10
Keanggotaan UKM-SENI DAN OLAH RAGA dari mahasiswa yang terdaftar dan aktif mengikuti kegiatan pendidikan di universitas Jambi serta secara suka rela menjadi anggota
PASAL 11
1. Kepengurusan inti UKM-SENI DAN OLAH RAGA terdiri dari ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum
2. Kepengurusan UKM-SENI DAN OLAH RAGA di setujui dan disahkan oleh pimpinan universitas jambi
3. Dalam melaksanakan tugas pengurus UKM-SENI DAN OLAH RAGA bertanggung jawab pada pimpinan universitas Jambi
4. Masa jabatan pengurus UKM-SENI DAN OLAH RAGA dalam satu priode adalah satu tahun dan ketua tidak dapat dipilih kembali
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
PASAL 12
UKM-SENI DAN OLAH RAGA berhak untuk :
1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka mencapai tujuan organisasi
2. Memperoleh dan mempergunakan fasilitas-fasilitas yang ada di lingkungan universitas Jambi kampus Sarolangun guna mencapai tujuan organisasi
PASAL 13
Pengurus UKM-SENI DAN OLAH RAGA berkewajiban untuk :
1. Mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi
2. Melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepada organisasi yang berkenaan dengan tugas dan fungsinya
3. Mempertanggung jawabkan kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan oleh organisasi pada pimpinan universitas Jambi kampus sarolangun setelah melalui MUSRAH
BAB VIII
INSTANSI PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PASAL 14
Pengambilan keputusan organisasi melalui instansi-instansi :
1. Rapat anggota
2. Rapat pleno
3. Rapat harian
4. Rapat presidium
5. Rapat istimewa
BAB IX
USAHA
PASAL 15
Usaha-usaha yang dilaksanakan UKM-SENI DAN ILAH RAGA adalah :
1. Dibidang pendidikan mengusahakan kelancaran pelaksanaan tujuan pendidikan di universitas Jambi kampus Sarolangun khususnya dan tujuan pendidikan nasional umumnya
2. Mengembangkan minat dan bakat di bidang seni dan olah raga
BAB X
LAMBANG
PASAL 16
Lembaga organisasi adalah lambing yang disepakati musrah ke 4 (empat)
BAB XI
KEUANGAN
PASAL 17
Sumber dana keuangan UKM-SENI DAN OLAH RAGA terdiri dari :
1. Iuran yang diperoleh dari anggota
2. Anggaran dana dari universitas Jambi kampus Sarolangun
3. Usaha-usaha yang halal dan tidak bertentangan dengan AD/ADT
BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
PASAL 18
Anggaran dasar UKM-SENI DAN OLAH RAGA ini, hanya dapat dirubah melalui keputusan rapat anggota yang dihadiri sedikitnya 2/3 dari jumlah anggota dan disetujui sedikitnya 2/3 dari anggota yang hadir
BAB XIII
PENUTUP
PASAL 19
1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam anggaran dasar ini diatur dalam anggaran rumah tangga
2. Anggaran dasar ini mulai berlaku sejak saat di sahkan
Ditetapkan di Sarolangun
Tanggal :
Pukul :
PRESIDIUM SIDANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA
UNIT KEGIATAN MAHASISWA (UKM) SENI DAN OLAH RAGA
UNIVERSITAS JAMBI KAMPUS SAROLANGUN
BAB I
KEANGGOTAAN
PASAL 1
Anggota UKM-SENI DAN OLAH RAGA adalah :
1. Anggota biasa
Merupakan mahasiswa universitas Jambi kampus Sarolangun yang terdaftar dan aktif mengikuti kegiatan akademik di universitas Jambi kampus Sarolangun yang ditunjukkan dengan kartu anggota
2. Anggota pengurus
Anggota biasa yang termasuk dalam pengurus harian UKM-SENI DAN OLAH RAGA
3. Anggota keharmonisan
Yang telah banyak berkorban demi UKM-SENI DAN OLAH RAGA unja kampus Sarolangun namun bukan mahasiswa lagi
PASAL 2
PENERIMAAN ANGGOTA
Penerimaan anggota melalui tata cara yang ditentukan oleh UKM-SENI DAN OLAH RAGA
PASAL 3
HAK-HAK ANGGOTA
1. Anggota biasa berhak :
a. Memperoleh rapat-rapt anggota
b. Memperoleh perlakuan yang sama dari pengurus UKM-SENI DAN OLAH RAGA
c. Mengeluarkan pendapat secara lisan atau tulisan
d. Mengajukan usul dan saran secara lisan ataupun tulisan
e. Memilih dan dipilih sebagai pengurus UKM-SENI DAN OLAH RAGA unja kampus Sarolangun dan penantian menurut ketentuan yang berlaku (hak suara)
2. Anggota pengurus
a. Menghadiri rapat-rapat pengurus
b. Mengatur segala sesuatu yang menyangkut keberadaan UKM-SENI DAN OLAH RAGA
c. Sama dengan point 1b, 1c, 1d, 1e
3. Anggota kehormatan berhak
Mengeluarkan pendapat usul secara lisan, namun tidak mempunyai hak suara
PASAL 4
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Tunduk dan taat pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga UKM-SENI DAN OLAH RAGA
2. Mendukung dan membantu segala program yang dicanangkan
PASAL 5
SANKSI-SANKSI
1. Setiap anggota yang melanggar AD atau ART serta putusan-putusan UKM-SENI DAN OLAH RAGA unja kampus Sarolangun dapat dikenakan berupa peringatan, pencabutan hak ataupun pemberitahuan
2. Peringatan dilakukan oleh ketua UKM-SENI DAN OLAH RAGA secara tertulis melalui rapat presidium
3. Bila telah dilakukan 3 kali peringatan dan tetap tidak mematuhi saran pengurus UKM-SENI DAN OLAH RAGA maka dapat dilakukan pencabutan haknya atas persetujuan setengah dari anggota ditambah 1 orang anggota
PASAL 6
GUGURNYA KEANGGOTAAN
1. Tidak mematuhi AD dan ART UKM-SENI DAN OLAH RAGA
2. Telah menyelesaikan pendidikannya ataupun drop out dari unja kampus Sarolangun
3. Berhenti atas permintaan sendiri
4. Meninggal dunia
BAB II
KEPENGURUSAN
PASAL 7
STRUKTUR PENGURUS
Struktur pengurus UKM-SENI DAN OLAH RAGA terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara di bantu oleh bidang-bidang yang diperlukan
PASAL 8
BIDANG-BIDANG
Bidang-bidang yang di maksud pada pasal di atas adalah :
1. Bidang usaha dan dana
2. Bidang humas
3. Bidang kegiatan
4. Bidang perlengkapan dan pemeliharaan alat
5. Bidang pendidikan dan pelatihan
PASAL 9
HAK PENGURUS
Pengurus berhak untuk membuat kebijaksanaan, keputusan dan peraturan organisasi sepanjang tidak bertantangan dengan AD dan ART
PASAL 10
TUGAS DAN KEWENANGAN PENGURUS
1. Memimpin jalannya organisasi sehari-hari sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh rapat anggota
2. Menyusun dan melaksanakan program-program organisasi yang telah ditetapkan
3. Menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban secara priode tentang pelaksanaan tugas
4. Mengadakan musyawarah setiap kali dianggap perlu
5. Dalam melaksanakan program, pengurus berwenang untuk membentuk tim-tim kerja atau membentuk kepanitiaan
6. Mengevaluasi kegiatan dan keanggotaan minimal sekali tiga bulan
PASAL 11
PERANGKAP JABATAN PENGURUS
Perangkap jabatan pengurus UKM-SENI DAN OLAH RAGA tidak dibenarkan, kecuali perangkat itu terjadi karena jabatan yang menghendaki
PASAL 12
PERANGKAP MENJADI PENGURUS
1. Terdaftar dan aktif mengikuti kegiatan pendidikan di universitas Jambi kampus Sarolangun
2. Mempunyai didikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap UKM-SENI DAN OLAH RAGA
3. Terdaftar dalam keanggotaan UKM-SENI DAN OLAH RAGA
4. Tidak sedang memegang jabatan rangkap di organisasi kemahasiswaan lainnya dilingkungan Universitas Jambi kampus Sarolangun dalam jangka waktu maksimal 2 bulan terhitung sejak surat keputusan dikeluarkan
PASAL 13
MASA JABATAN PENGURUS
1. Masa jabatan pengurus UKM-SENI DAN OLAH RAGA satu priode adalah satu tahun dan ketua tidak dapat dipilih lagi
2. Bagi pengurus yang telah menyelesaikan studynya dapat meneruskan jabatan sampai masa akhir
PASAL 14
PENGESAHAN PENGURUS
Kepengurusan UKM-SENI DAN OLAH RAGA disahkan oleh pimpinan universitas Jambi kampus Sarolangun dalam suatu surat keputusan
PASAL 15
RE-ORGANISASI PENGURUS
Re-Organisasi pengurus dilakukan bila dikehendaki
BAB III
MAJELIS PENDAMPING
PASAL 16
1. Majelis pendamping maksimal 5 orang yang berpengalaman di UKM-SENI DAN OLAH RAGA
2. Majelis pendamping ditentukan oleh anggota biasa di dalam musyawarah anggota
3. Majelis pendamping bertugas suka rela
BAB 17
HAK MAJELIS PENDAMPING
Majelis pendamping memiliki hak bicara dan tidak memiliki hak suara
PASAL 18
KEWAJIBAN MAJELIS PENDAMPING
1. Membantu perkembangan dan permasalahan UKM-SENI DAN OLAH RAGA
2. Ikut membantu pengurus dalam memecahkan permasalah yang berkaitan dengan UKM-SENI DAN OLAH RAGA
3. Membantu anggota UKM-SENI DAN OLAH RAGA dalam hal hubungannya dengan pihak interen UNJA maupun ekstren UNJA
4. Member saran dan usul demi pengembangan organisasi
BAB IV
INSTANSI PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PASAL 19
Pengambilan keputusan organisasi melalui instansi-instansi :
1. Rapat anggota
2. Rapat pleno
3. Rapat presidium
4. Rapat istimewa
PASAL 20
RAPAT ANGGOTA
1. Rapat anggota merupakan musyawarah tertinggi yang diselenggarakan oleh pengurus satu kali setahun
2. Rapat anggota di hadiri oleh :
a. Anggota UKM-SENI DAN OLAH RAGA unja kampus Sarolangun sebagai peserta
b. Peserta maksimal 2/3 dari anggota
3. Rapat anggota mempunyai wewenang :
a. Merepisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b. Sebagai forum pertanggung jawaban pengurus
c. Memilih pengurus UKM-SENI DAN OLAH RAGA UNJA kampus Sarolangun
d. Menetapkan garis besar program kerja (GBPK) organisasi
PASAL 21
RAPAT PLENO
1. Rapat pleno merupakan forum tertinggi setelah rapt anggota yang diadakan minimal satu kali dalam satu priode
2. Rapt pleno di hadiri oleh pengurus UKM-SENI DAN OLAH RAGA UNJA kampus Sarolanhun
3. Rapat pleno mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
a. Laporan pertanggung jawaban untuk masing-masing bidang menyusun pertanggung jawaban UKM-SENI DAN OLAH RAGA dalam rapat anggota
b. Menentukan kebijaksanaan dalam rangka menampung aspirasi dan menyaliurkan serta mengkoordinasi program kerja organisasi kemahasiswaan di lingkungan kampus
PASAL 22
RAPAT PRESEDIUM
1. Rapat presidium dilaksanakan sewaktu-waktu untuk menanggapi setiap persoalan dan usulan dari tiap anggota
2. Rapat presidium dihadiri oleh semua pengurus inti
PASAL 23
RAPAT HARIAN
Rapat harian adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus UKM-SENI DAN OLAH RAGA unja kampus sarolangun dan dapat dilaksanakan sewaktu-waktu
PASAL 24
RAPAT ISTIMEWA
1. Rapat istimewa diadakan oleh pengurus UKM-SENI DAN OLAH RAGA jika dianggap perlu
2. Rapat istimewa UKM-SENI DAN OLAH RAGA di hadiri oleh :
a. Semua pengurus UKM-SENI DAN OLAH RAGA
b. Anggota UKM-SENI DAN OLAH RAGA
BAB V
KEUANGAN
PASAL 25
1. Sumber-sumber keuangan organisasi berasal dari :
a. Anggaran dana dari UNJA kampus Sarolangun
b. Iuran yang di peroleh dari anggota
c. Usaha-usaha yang halal
2. Tata tertib dan prosedur keuanganan diatur dalam peraturan tata kerja
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN
PASAL 26
Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dirubah melalui keputusan rapat anggota yang dihadiri sedikitnya 2/3 dari jumlah anggota, dan di setujui sedikitnya 2/3 dari anggota yang hadir
BAB VII
PENUTUP
PASAL 27
1. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku mulai tanggal disahkan
2. Hal-hal lain belum diatur dalam ART ini akan diatur dalam pengaturan tata kerja
Ditetapkan di Sarolangun
Tanggal :
Pukul :
PRESEDIUM SIDANG